Cyber Crime

Cyber Crime

Wah namanya keren banget didengernya ^^. Ada yang tau arti cyber crime??? Kalo ada yang belum saya coba jelaskan..hehehehehe :p

Cyber crime itu aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. (Girasa 2002)

Menurut Tavani (2000), cyber crime itu adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Cyber crime terbagi atas beberapa kategori, yaitu:

1. Cyberpiracy

penggunaan teknologi komputer untuk :

¨ mencetak ulang software atau informasi

¨ mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.

2. Cybertrespass

penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:

¨ Sistem komputer sebuah organisasi atau individu

¨ Web site yang di-protect dengan password

3. Cybervandalism

penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :

¨ Mengganggu proses transmisi informasi elektronik

¨ Menghancurkan data di komputer


Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime

Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime. Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology. Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime. Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime.


Cyber-Related Crime

- Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :

· cyber-exacerbated crime

· cyber-assisted crime

- Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi

  1. Cyber-specific crimes
  2. Cyber-exacerbated crimes
  3. Cyber-assisted crimes

Ciri cyber crime

Parker (1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut :

- Terlampau lekas dewasa

- Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi

- Keras hati

Sementara banyak orang yang beranggapan bahwa hacker adalah orang yang sangat pintar dan muda. Parker masih menyatakan bahwa kita harus berhati-hati membedakan antara hacker sebagai tindakan kriminal yang tidak profesional dengan hacker sebagai tindakan kriminal yang professional. Parker menunjukkan bahwa ciri tetap dari hacker (tidak seperti kejahatan profesional) adalah tidak dimotivasi oleh materi. Hal tersebut bisa dilihat bahwa hacker menikmati apa yang mereka lakukan.

Himanen (2001) menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga

Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal.


Hacking vs Cracking

Hacker Jargon File menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan sebuah sistem. Cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses. Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang lugu, dan blackhat adalah seperti yang disebutkan di atas sebagai cracker. Namun demikian, orang lebih senang menyebutkan hacker untuk whitehat dan blackhat, walaupun pengertiannya berbeda.


Sniffing / Penyadapan



Merupakan proses awal adanya hacking

Mengumpulkan paket data

Men-decode paket data

Menghindari terdeteksi

Akses fisik ke sistem komputer dan akses non fisik ke sistem komputer


Hohoho..itu sedikit penjelasan tentang cyber crime dari saya, mudah-mudahan berguna (cheeeerrrrsssss ^_____^)


Sumber

Read Users' Comments (0)

Etika dan Profesionalisme

Etika

Etika?? Apa si itu etika?? Pasti banyak yang sering bilang atau dengar kata-kata “dasar ga punya etika”. Begini menurut para ahli (halah bahasanya :D), etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan dan sesamanya yang menegaskan baik atau tidaknya. Etika itu sendiri sering disebut “etik” yang asalnya dari bahasa Yunani (Eropa sana noh ^^) ETHOS yang artinya norma-norma, kaidah-kaidah, dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik


Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:

- susila (dari bahasa sangsekerta), lebih menunjukan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).

- Akhlak (dari bahasa Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.


Pengertian etika dari beberapa filsuf atau ahli, antara lain:

- merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The Principles of morality, including the science of good and the nature of the right)

- pedoman perilaku yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions).

- Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual).

- Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban. (The science of duty).


Profesionalisme

Pertama sebelum membahas tentang profesionalisme, kita bahas apa itu profesi ^^”. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, dimana pemakaian dengan cara yang benar keterampilan dan keahlian yang tinggi hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Nah, sekarang baru membahas tentang profesionalisme itu apa? :)

Profesionalisme itu merupakan pelaksanaan tugas dan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari klien, yang mencakup pengambilan keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas bagi masyarakat.

Usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan profesional di bidang teknologi komputer dan informasi

1. Sertifikasi

2. Akreditasi

3. Forum Komunikasi


Etika profesi : penggunaan bakuan dari evaluasi moral terhadap masalah penting dalam kehidupan profesional.


Issue pokok yang menjadi sumber dilemma etika hubungan klien-profesional

1. Prinsip dasar

2. Egoisme

3. Kerahasiaan

a. Pragmatisme

b. Hak Azazi

4. Otonomi Klien


Dua kelompok kode etik dan perilaku

1. Organisasi atau lembaga di mana ia bekerja

2. Asosiasi Profesi


Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional

1. Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.

2. Memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat terhadap berbagai macam perilaku yang merugikan, sebagai akibat adanya kegiatan di bidang profesi yang bersangkutan.


Sumber


Read Users' Comments (0)